Parameter air limbah yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha maupun perorangan
Parameter limbah cair yang diatur di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah standar yang dibuat untuk limbah cair yang dihasilkan oleh perorangan maupun kelompok dalam skala domestik. Ini berarti, permukiman penduduk, kantor-kantor pemerintah dan pelayanan publik, tempat usaha bisnis perniagaan hingga perhotelan, serta tempat umum lainnya seperti tempat ibadah maupun rekreasi, termasuk ke dalam tempat yang harus menerapkan parameter limbah cair berikut ini.
Poin pertama adalah tingkat keasaman air. Air yang memiliki tingkat keasaman tinggi bersifat korosif dan dapat menimbulkan iritasi bagi kulit manusia dan menjadi racun bagi biota air. Ketidakseimbangan pH ini dapat disebabkan oleh larutan-larutan seperti deterjen, sabun, sisa pembusukan dan pelapukan yang terbawa oleh air.
Hal sebaliknya juga terjadi apabila air terlalu basa. Keseimbangan metabolisme makhluk hidup dapat terganggu bahkan dapat menyebabkan kerusakan organ yang fatal. Berdasarkan Permen LHK No. 68 tahun 2016, ambang batas pH air yang diizinkan terhadap limbah cair adalah 6 hingga 9.
Ketika air membawa polutan organik seperti sisa makanan, akan terjadi proses pembusukan di dalam air. Proses dekomposisi ini dilakukan oleh berbagai mikroorganisme yang tentunya membutuhkan oksigen untuk hidup dan melaksanakan peran alamiahnya. Kebutuhan oksigen inilah yang menjadi salah satu parameter air limbah yang harus diperhatikan
Dikutip dari Kompas.com, semakin tinggi tingkat BOD pada limbah air, semakin tinggi pula kadar oksigen dalam air yang akan berkurang. Ambang batas maksimal yang ditentukan di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah sebesar 30 mg/L.
Proses dekomposisi tak hanya dilakukan oleh organisme seperti bakteri dan jamur, tetapi juga senyawa kimiawi yang terkandung dalam air. Proses kimiawi ini disebut juga dengan oksidasi.
Seperti BOD, kadar COD yang tinggi juga berbahaya karena dapat menyebabkan kandungan oksigen dalam air menipis. Ambang batas maksimal yang dinilai aman berdasarkan Permen LHK No.68 tahun 2016 adalah 100 mg/L
Bukan rahasia lagi bila minyak dan lemak tidak dapat terlarut dengan baik dengan air. Ia hanya akan mengapung di bagian permukaan. Apabila volumenya terlalu besar, lapisan minyak tersebut dapat menutupi air dan mengganggu cahaya matahari yang dibutuhkan oleh tanaman air dalam memproduksi oksigen.
Oleh sebab itu, tak heran jika lemak dan minyak termasuk ke dalam salah satu parameter limbah cair dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016. Batas maksimum cemarannya adalah 5 mg/L.
Amonia merupakan jenis nitrogen yang paling umum ditemui di limbah cair. Walaupun kerap digunakan untuk menyuburkan tanah dan tanaman, kadar amonia yang tinggi di dalam air justru akan menjadi racun.
Dikutip dari Fakultas Teknik Universitas Medan Area(UMA), polutan amonia umumnya berasal dari urin, kotoran, cairan pembersih. Penting untuk menyesuaikan kandungan polutan ini dengan parameter limbah cair yang telah diatur oleh Permen LHK No. 68 tahun 2016 sebesar 10 mg/L.
Coliform merupakan bakteri yang hidup di daerah yang memiliki polutan. Populasi jenis bakteri ini umumnya berbanding lurus dengan tingkat pencemaran yang terjadi. Sehingga, mengukur kadar bakteri ini di dalam suatu perairan sangat berguna untuk melihat intensitas pencemaran yang terjadi.
Air yang mengandung jenis bakteri ini sangat berbahaya bagi manusia sehingga kualitasnya menjadi tidak layak konsumsi. Batas maksimal toleransi total coliform pada air limbah adalah 3000 jumlah/100 mL.
Apa itu total padatan yang terlarut atau TSS? Benda-benda seperti sampah organik maupun anorganik lambat laun akan hancur menjadi partikel-partikel yang kecil. Partikel kecil ini, dikutip dari Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia, baru dapat dikategorikan sebagai TSS apabila keberadaannya hanya dapat difiltrasi dengan kertas saring berpori 40 mikrometer.
Parameter limbah cair TSS berfungsi untuk melihat tingkat kekeruhan air. Kekeruhan berpotensi menghalangi cahaya matahari yang masuk apabila jumlahnya terlalu banyak. KLHK dalam Permennya menentukan batas maksimum TSS sebesar 30 mg/L.
Dalam menerapkan standar parameter limbah cair, Anda dapat melimpahkannya kepada Instansi Pengolahan Air Limbah milik pemerintah atau perusahaan terkait, maupun mengupayakannya secara mandiri dengan membangun sistem STP (Sewage Treatment Plant) di rumah maupun tempat usaha Anda. Masih punya pertanyaan? Cari tahu lebih lanjut tentang STP dan bagaimana sistem ini mengimplementasikan parameter limbah cair sesuai aturan melalui kontak Adika Tirta Daya! (Deanita)
​3. Kebutuhan Oksigen Kimia (KOK) atau Chemical Oxygen Demand (COD)​​
Parameter ini adalah parameter wajib yang selalu menjadi acuan kualitas air limbah setelah parameter pH. Pengukurannya dilakukan dengan dua tahap yakni tahap destruksi dan tahap analisa. Tahap destruksi dilakukan dengan memanaskan sampel pada suhu 150oC selama 120 menit. Tahap analisa dapat dilakukan dengan dua teknik, yakni teknik titrasi dan teknik pengukuran secara fotometri. Tentunya perlu ada jeda antara tahap destruksi dan tahap analisa, yaitu dengan mengkondisikan sampel hasil destruksi pada hingga mencapai suhu ruang. Pada alat spektrofotometer, COD diukur pada panjang gelombang 420 nm pada konsentrasi rendah atau 620 nm pada konsentrasi tinggi.
Beberapa yang perlu dijadikan catatan untuk melakukan analisa COD yaitu:
Jika sampel tidak segera dianalisa maka sampel perlu diasamkan dan disimpan pada suhu dingin, yakni berkisar 2 - 6oC.
Untuk melakukan analisa, sampel yang telah disimpan perlu dinaikkan pH dan suhunya yakni hingga mencapai kondisi netral dan suhu ruang.
Sampel hasil destruksi perlu didinginkan hingga suhu ruang untuk mencegah kerusakan alat, terutama pada alat spektrofotometer.
Lubang pemanas destruksi perlu dibersihkan secara berkala karena debu yang menempel pada selubung lubang destruksi dapat menghambat proses destruksi.
​Gambar 3. Kebutuhan Uji COD secara Spektrofotometri (a) Reaktor, (b) reagen COD dan (c) Alat Spektrofotometer
Minyak dan Lemak (Oil and Grease)
Mengukur nilai minyak dan lemak (oil and grease/ OG) dalam air limbah memang sebuah tantangan tersendiri bagi para analis. Hal ini telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa beberapa metode dapat digunakan untuk mengukur nilai OG seperti HEM dan SGT-HEM serta metode ekstraksi - gravimetri dimana cara ekstraksi yang dapat dilakukan yaitu metode sokletasi ataupun metode Randall. Metode ini disarankan dan tercantum pada American Public Health Associations (APHA) 5520. Lazimnya, metode ekstraksi - gravimetri lebih dipilih dibandingkan metode lainnya. Hal ini karena caranya yang lebih mudah untuk dapat diaplikasikan.
Gambar 5. Contoh Alat Ekstraksi Metode Randall
Pengukuran nilai amonia dapat dilakukan dengan menggunakan cara spektrofotometri yakni melalui metode fenat, Nessler ataupun metode salisilat (salicylate). Metode - metode ini disarankan oleh beberapa standar acuan seperti SNI, USEPA dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. Meski ketiga metode ini menggunakan reagen yang berbeda, namun ketiganya tetap menggunakan prinsip spektrofotometri yakni dengan mengukur persentase cahaya yang terserap oleh senyawa kompleks yang terbentuk. Panjang gelombang yang digunakan pada metode fenat adalah 640 nm, sedangkan pada metode Nessler dan metode salisilat masing - masing adalah 425 nm dan 655 nm.
Gambar 6. Contoh Tampilan Reagen Uji Ammonia (A) Powder Pillow dan (B) Tabung TNT
Total Coliform menjadi parameter wajib pada baku mutu air limbah domestik karena kebanyakan bakteri Coliform dikeluarkan dari tubuh manusia. Bakteri ini bersifat racun bahkan dalam beberapa kasus dapat bersifat karsinogenik bagi manusia. Adapun beberapa metode dapat dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jumlah bakteri ini seperti metode most probable number (MPN) atau angka paling mungkin (APM) dan metode angka lempeng total (ALT). Meski dalam langkah ataupun prinsipnya berbeda, namun kedua metode ini tetap membutuhkan satu alat yang sama yaitu inkubator.
Selain alat inkubator, pada metode ALT dibutuhkan alat tambahan seperti alat penghitung bakteri (colony counter) untuk menghitung jumlah koloni bakteri secara lebih rinci dan akurat. Namun disisi lain, uji MPN menitik beratkan pada pemilihan media uji yang digunakan, karena media - media tertentu mengandung nutrisi khusus untuk pertumbuhan bakteri tertentu. Pada kasus Coliform, analis dapat menggunakan media brilliant green lactose 2% bile broth (BGLB).
Gambar 7. Contoh Alat Colony Counter
Dari ketujuh parameter tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap parameter memiliki cara ujinya masing - masing yang disarankan oleh suatu standar uji. Metode yang beragam hanya memberikan kemudahan dan opsi bagi para analis untuk menyesuaikannya dengan karakteristik air limbah yang hendak diuji. Penentuan metode akan mempengaruhi instrumentasi yang digunakan oleh analis untuk mendukung efisiensi dan efektivitas uji.
American Public Health Association (APHA). Standard Method 5210 : “Biochemical Oxygen Demand”
American Public Health Association (APHA). Standard Method 5520 : “Standard Method of Examination Water and Wastewater Oil and Grease”
Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 2 : Cara uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (Chemical Oxygen Demand/ COD) dengan Refluks Tertutup secara Spektrofotometri”
Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 3 : Cara Uji Padatan Tersuspensi Total (Total Suspended Solids/ TSS) secara Gravimetri”
Badan Standardisasi Nasional. 2009. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 72 : Cara Uji Kebutuhan Oksigen Biologi (Biochemical Oxygen Demand/ BOD)”
Badan Standardisasi Nasional. 2005. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.30 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 30 : Cara Uji Amonia dengan Spektrofotometer secara Fenat”
Environmental Protection Agency. 2010. Method 1664, Revision B : n-Hexance Extractable Material (HEM; Oil and Grease) and Silica Gel Treated n-Hexane Extractable Material (SGT-HEM; Non-Polar Material) by Extraction and Gravimetry. USA
Velp Scientifica. 2019. BOD test with Control Test Tablets : Biochemical Oxygen Demand according to Respirometric Method. Italy: Velp Scientifica
Baku Mutu Air Limbah Domestik
Tahun Terbit 2003
Sumber Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112
Dilihat 3.694 kali
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan secara kolektif melalui pengolahan limbah domestik terpadu.Apabila hasil kajian Amdal atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana dipersyaratkan oleh Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan dalam hal izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sedangkan Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Air limbah merupakan air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan ini bertujuan agar kualitas air limbah domestik yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang tercantum dalam Permen LHK dan PerGub tentang Baku Mutu Air Limbah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut:
Download Permen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah
Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha
Sampel tidak boleh mengandung zat toksik seperti klorin dan turunannya, logam berat, peroksida dan lainnya;
Sampel harus dikondisikan pada rentang pH 6.5 - 7.5;
Memiliki kecukupan jumlah bakteri dan nutrien;
Sampel harus dikondisikan pada suhu 20oC dalam inkubator khusus BOD;
Sampel tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam dari saat dikumpulkan.
​Gambar 2. Tampilan Alat BOD Sensor dan Inkubator khusus BOD
Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan
Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan satuan ukuran dimana batas atau kadar pencemar yang ditenggang untuk masuk ke dalam air. Sederhananya, BMAL menunjukan konsentrasi dan banyaknya zat-zat atau bahan-bahan yang boleh dibuang ke dalam sungai oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu. BMAL ditetapkan terhadap bermacam-macam usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Pedoman penentuan standar baku mutu air limbah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Apakah mengolah air limbah itu wajib ? Tentu saja ya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan bahkan limbah domestik tidak boleh langsung dibuang, karena menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas limbah-limbah tersebut tidak menyadari tentang pengolahan air limbah tersebut. Ada juga yang sudah menyadari dan melakukan pengolahan air limbah tapi tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut survey, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan air limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang melalui proses pengolahan air yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air. Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.
Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan
Karena itu, untuk melakukan pengolahan air limbah domestik yang sesuai standar pemerintah sangat penting dilakukan. Adapun cara pengolahan yang benar merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 terbagi menjadi 2 cara, meliputi:
Standar Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri LHK
Proses pengolahan air limbah yang perlu disadari dengan dilakukan secara tersendiri atau terintegrasi harus dapat memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pada PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 dimana hasil dari pengolahan air limbah domestik tersebut harus memenuhi standar berikut:
Jika perusahaan atau industri tidak dapat memenuhi standar pengolahan air apa yang terjadi ? Maka dalam PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 Pasal 6 menyebutkan bahwa pengolahannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mengolah limbah domestik. Cara ini memang lebih efektif, khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan lahan. Walaupun demikian, tentu biaya yang dikeluarkan untuk mempercayakan pengolahan air limbah domestik kepada pihak lainnya lebih tinggi. Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Memang biaya investasinya terkesan besar di awal, tapi untuk jangka panjang, adanya instalasi ini dapat menghemat pengeluaran .
Konsultasikan masalah pengolahan air limbah industri anda serta teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tepat dengan cara menghubungi PT. Grinviro Biotekno Indonesia
WhatsApp: +62823-4811-4479
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1786 0 obj <> endobj xref 1786 39 0000000016 00000 n 0000001806 00000 n 0000001966 00000 n 0000002429 00000 n 0000002887 00000 n 0000003685 00000 n 0000003798 00000 n 0000004069 00000 n 0000004726 00000 n 0000005003 00000 n 0000005508 00000 n 0000006309 00000 n 0000006864 00000 n 0000007144 00000 n 0000007732 00000 n 0000008421 00000 n 0000008573 00000 n 0000009042 00000 n 0000009071 00000 n 0000009524 00000 n 0000010210 00000 n 0000010966 00000 n 0000011654 00000 n 0000012377 00000 n 0000012492 00000 n 0000013248 00000 n 0000013860 00000 n 0000069637 00000 n 0000104988 00000 n 0000141553 00000 n 0000141624 00000 n 0000141727 00000 n 0000166253 00000 n 0000166549 00000 n 0000166901 00000 n 0000198003 00000 n 0000198288 00000 n 0000001591 00000 n 0000001100 00000 n trailer <<78412E2F937ABB4DACED6AC348563C3F>]/Prev 335511/XRefStm 1591>> startxref 0 %%EOF 1824 0 obj <>stream hÞb```b``=ÌÀÆÀÀ" Ā B¬@QŽ°È~£ƒF¾ÜE…¸®ôeÑ?ÈÁ}ÃÞh™°µk².0 f�€6¡nµ•Ï§œñ‚ÇÑI¢ÀKgšd†å³ŽN›2�‚‰®‚”IkÏËêÒ™•2ÍJ"uÁ¥nµÊU`ËœA $ŸXtr™gò¶(�^71©CVŽÄƒ›ÒgBhTù›{<®¶j{å*¸®yY g$ �Æ(¨¤”ÑÑÑÑ dŠ¸ Y`'ƒŒ-`\ccc¨£`hL½�T�- , ¤SÅlUTRÒ à < �f`aœ¤•�X,"É À¸�q#3+CÃ7¦ †?Œ˜9˜„þ33Í`¨gÜÔ±†i*Óm¦éL»¢€´÷Í�ÿúö0è1øÅoeägt¯Leda|ÂðŸÁoÕ9& {–0è01ˆ3ˆÁ£G•�e³8²âçÀEXe‚<
© 2018 Indonesia Regulation Database
Bahri, S., Rinjani, R. R., Setiatin, Y. 2013, Potensi Air Limbah Untuk Didaur Ulang Sebagai Air Baku Pertanian (Studi Kasus Beberap
Industri dan Domestik), Jurnal Sumber
Daya Air Vol. 9 No. 2 November 2013
T.D. and Madigan, M.T. 1995. Biology of Microorganisms, 5th eds, Prentice-Hll, Englewood-New Jersey.
Firmanto, B.H. 2011. Sukses Bertanam Padi secara
Organik, PT Angkasa, Bandung.
Fitter, A.H. and Hay, R.K.M. 1991. Fisiologi Lingkungan Tanaman, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hanum, C. 2008, Teknik Budidaya Tanaman, Jilid I, Direktorat Pembinaan Sekolah Kejuruan, Jakarta.
Kanyoka, P. and Eshtawi, T. 2012. Analyzing The Trade offs of Wastewater Reuse in Agriculture: An Analiticla Framework, Interdisciplinary Term Paper, ZEF Doctoral Program, Centre for Development Research, University of Bonn
Kuzyakov, Y., Xu, X. 2013. Competition between roots and microorganisms for nitrogen: mechanisms and ecological relevance (Review), New Phytologist, 198:656-669, available on www.newphytologist. com.
Ladwani, K.D., Ladwani, K.D., Manik, V.S., Ramteke, D.S. 2012. Impact of Domestic Wastewater Irrigation on Soil Properties and Crop Yield, International Journal of Scientific and Reserch Publications, Volume 2, Issue 10, October 2012, ISSN
Makarim, A. K. dan Suhartatik, E. 2009. Morfologi dan Fisiologi Tanaman Padi, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi. Tersedia di www.litbang.pertanian.go.id.
Mauad, M., Crusciol, C.A.C., Filho, H.G., Correa, J.C.
Nitrogen and silicon fertilization of upland rice, Scientia Agricola, Vol. 60, No.
, Pages 761-765, Oct/Dec., 2003.
Namsivayam, S.K.R., Narendrakumar, G., Kumar, A.
Evaluation of effective
microorganisms for treatment of domestic sewage, Journal of Experimental Science Vol 2, Issue 7, Pages 30-32 (2011).
Nurhayati, R., Rofatin, B., Tedjaningsih, T., Priyadi.
Keragaman Usaha Tani Tanaman Padi pada Polybag, Jurnal Agribisnis, Vol. I, No. 1.
PT Kertas Padalarang. 2008. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Pabrik Pulp dan Kertas PT Kertas Padalarang, Padalarang, Jawa Barat.
Pujiharti, Y., Barus, J, Wijayanto, B. 2008. Teknologi Budidaya Padi, Seri buku inovasi: TP/)1/2008, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian.
Pulp Paper Mill. 2012. Kaolin Clay, Pulp Paper Mill provides information on pulp mill and paper mill chemical and paper machine, Posted on April 10, 2013 by admin Copyright 2012, http:// www.pulppapermill.com/kaolin-clay/.
Purwono dan Purnamawati, H. 2009. Budidaya 8
Jenis Tumbuhan Pangan Unggul, Swadaya, Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman pangan (PPPTP). 2015. Daftar Komoditas : Padi-Deskripsi Padi Varietas Ciherang, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman pangan, tersedia di www.puslittan.bogor.net, akses tanggal
Quayle, T. 2012. Wastewater Treatment and Water Recyling for Biomass Production in Niamey-Niger, ACCESSanitation, ICLEI- Local Goverrment for Sustainability- Africa.
Sudjana. 1994. Desain dan analisis eksperimen, PT Tarsito, Bandung.
The Hyderabad Declaration on Wastewater Use in Agriculture, 14 November 2002, Hyderabad, India.
The International Crops Research Institute for Semi- Arid Tropic (ICRISAT). 2013. Kickoff Meeting The Project water4crops-India,
Januari 2013, Hyderabad, India.
Uchida, R. 2000. Essential Nutrient for Plant Growth: Nutrient Functions and Deficiency Symton, on Plant Nutrient Management in Hawaiis Soil, Approaches for Tropical and Subtropical Agriculuture, J.A. Silva and R. Uchida (eds)., College of Tropical Agriculture and Human Resources, University of Hawaii at Manoa.
Wangiyana, W., Pramurti, R.D., Wiresyamsi, A. 2008.
Pertumbuhan dan Hasil Padi var. Ciherang
antara Teknik Konvensional dan SRI dengan Pemberian Stress Air Ringan dan Pupuk Leawat daun pada Fase Reproduktif, Agroteksos, Vol. 18 No. 1-3, Desember 2008.
Warrence, N.J., Bauder, J.W., Pearson, K.E. 2002.
Basics of Salinity and Sodicity Effects on
Soil Physical Properties, Land Resources and Environmental Sciences Department, Montana State University Bozeman.
Membuang air bekas pakai tak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat setidaknya tujuh indikator limbah cair yang perlu Anda perhatikan agar limbah cair tidak merusak mutu air.
Limbah cair atau air limbah, merupakan air bekas pakai dari suatu usaha atau kegiatan yang akan dibuang. Air pembuangan ini mengandung cemaran dan dapat merusak kualitas air sungai hingga tak layak konsumsi.
Oleh karena itu, sebelum membuang air bekas pakai, Anda perlu melakukan pengolahan terlebih dahulu sesuai prosedur dan standar yang ditentukan pemerintah. Terdapat tujuh parameter limbah cair yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 tahun 2016 demi tetap menjaga kualitas air dan lingkungan.
Lalu, apa saja ketujuh parameter limbah cair tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!
Total Padatan Tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS)
Disebutkan dalam SNI Nomor 6989 Bagian 3 Tahun 2019 bahwa metode gravimetri direkomendasikan untuk menentukan nilai TSS pada sampel air dan air limbah. Dalam hal ini, beberapa alat pun yang diperlukan seperti filter set, oven, neraca analitik (analytical balance) serta desikator. Prinsipnya adalah dengan menyaring, mengeringkan dan menimbang bobot residu dari air limbah yang diuji. Pengeringan dilakukan pada suhu 105oC selama 30 - 60 menit. Namun metode ini dinilai kurang efisien bagi industri yang memiliki banyak sampel, karena uji masih dilakukan secara konvensional.
Sebagai alternatif, uji total padatan tersuspensi / total suspended solids (TSS) juga dapat dilakukan secara spektrofotometri/kolorimetri. Pengukurannya dilakukan pada panjang gelombang 810 nm, tanpa menggunakan reagen. Hanya saja, nilai yang terukur bukanlah suatu nilai yang pasti, melainkan suatu taksiran. Meskipun begitu, nilai ini tetap dapat dijadikan sebagai acuan dengan tetap melakukan pemantauan terhadap nilai TSS dengan metode gravimetri secara berkala.
Gambar 4. Tampilan Alat TSS Portable